PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang
terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum”,diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan
sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan
perlindungan konsumen.
Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian
hukum.Oleh karena itu,agar segala upaya memberikan jamiman akan kepastian
hukum,ukurannya secara kualitatif ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan undang-undang lainya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk
memberikan perlindungan konsumen,baik dalam bidang Hukum Privat (Perdata)
maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5
ayat (1),pasal 21 ayat (1),pasal 27 dan pasal 33.
·
Undang Undang No.8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1999
No.42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.3821
·
Undang Undang No.5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat
·
Undang Undang No.30 tahun 1999
Tentang Arbiritasi dan Aternatif Penyelesaian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001Tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri No.235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan konsumen yang
ditunjukan kepada seluruh dinas indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri
No.795/DJPDN/SE/12/2005 Tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan konsumen.
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang
relevan dalam pembangunan nasional yaitu:
1.Asas Manfaat
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.Asas Keadilan
Agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secra adil.
Agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secra adil.
3.Asas Keseimbangan
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4.Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.Asas Kepastian Hukum
Agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.
Agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen bertujuan untuk:
a.
Meningkatkam kesadaran, kemampuan,
dan kemandirin konsumen untuk melindungi diri,
b.
Mengankat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkanya ekses negatif pemakaian barang dan jasa
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perelindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenaipentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.
Meningkatkan kualitas barang dan
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Daftar Pustaka
·
Miru,
Ahmadi. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi I. Jakarta : Raja Grafindo
Persada
Kelompok :
RIFKY ADITYA RACHMAN 29214363
RISKI LISMAWATI 29214504
RIVALDI REVIN 29214547
saya sangat berterima kasih karena ini sangat membantu saya
BalasHapusVisit Us