Universitas Gunadarma

Rabu, 30 Maret 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN_SOFTSKILLS

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”,diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.Oleh karena itu,agar segala upaya memberikan jamiman akan kepastian hukum,ukurannya secara kualitatif ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan undang-undang lainya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen,baik dalam bidang Hukum Privat (Perdata) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),pasal 21 ayat (1),pasal 27 dan pasal 33.
·         Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.3821
·         Undang Undang No.5 tahun 1999 Tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat
·         Undang Undang No.30 tahun 1999 Tentang Arbiritasi dan Aternatif Penyelesaian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan konsumen yang ditunjukan kepada seluruh dinas indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri  No.795/DJPDN/SE/12/2005 Tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan konsumen.

 Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu:
1.Asas Manfaat
     Untuk  mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.Asas Keadilan
      Agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secra adil.
3.Asas Keseimbangan
      Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4.Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
     Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.Asas Kepastian Hukum
     Agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.

Perlindungan konsumen bertujuan untuk:
a.       Meningkatkam kesadaran, kemampuan, dan kemandirin konsumen untuk melindungi diri,
b.      Mengankat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkanya ekses negatif pemakaian barang dan jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perelindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha  mengenaipentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.        Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Daftar Pustaka
·         Miru, Ahmadi. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi I. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Kelompok :
RIFKY ADITYA RACHMAN 29214363
RISKI LISMAWATI 29214504

RIVALDI REVIN 29214547

1 komentar: