Pendahuluan
1. Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Berikut
ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang
menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal
perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan
tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang
mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan
manusia.
Opini :
Menurut
pendapat saya setelah melihat beberapa pengertian diatas , etika itu adalah
ilmu atau pengetahuan yang membahas karakter atau perilaku perbuatan baik dan
buruknya seseorang terhadap pekerjaan nya.
PEMBAHASAN
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan
pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat
didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi
perusahaan”.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu :
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu :
1. Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional
2. Kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku
buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan
publik.
Terdapat empat kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi
dan sistem informasi.
2. Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
A.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
1.
Prinsip-prinsip etika menurut IFAC sebagai berikut :
a.
Integritas
Seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis.
b.
Objektivitas
Seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
c.
Kompetensi professional dan
Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk
senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional.
d. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e. Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan
terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
a.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
b.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus
melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
c.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota
harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
d.
Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
e.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari
Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
3. Prinsip - prinsip etika menurut IAI
Dalam kongres
VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
a.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan
kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta
mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d.
Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
e.
Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
·
Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian ini
pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
·
Pemeliharaan Kompetensi
Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
f. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya
tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor
wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar
teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis
dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Aturan dan Interpretasi Etika
menurut IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a. Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b. Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Sumber :
3. https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi
Pertanyaan
:
1. Apakah
anda berminat menjadi seorang auditor atau tidak setelah lulus kuliah ?
2. Apa
alasan anda memilih jurusan akuntansi di universitas gunadarma ?
Jawab
:
1. Ya
saya sangat berminat untuk menjadi seorang auditor dan saya sangat ingin sekali
bisa menjadi seorang akuntan publik, karena keinginan saya untuk bisa
memberikan masukan-masukan positif untuk perusahaan yang belum maksimal dalam
melaksanakan proses audit intern perusahaannya, terutama dalam menyusun laporan
keuagan perusahaan tersebut.
2. Alasan
saya karna ketika duduk di bangku SMK saya sudah memilih jurusan akuntansi,
awalnya saya tidak tertarik sama sekali karna kerumitannya, namun dari
kerumitan itu membuat saya penasaran kenapa saya tidak sanggup mengatasi
perhitungan akuntansi, dan semenjak itu saya mulai belajar dan belajar terus
agar menguasai akuntansi yang pada akhirnya saya memutuskan untuk memilih
akuntansi sebagai jurusan yang saya minati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar