Universitas Gunadarma

Senin, 09 Oktober 2017

SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Pendahuluan
 
1. Pengertian Etika Profesi Akuntansi
 
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
Opini :
Menurut pendapat saya setelah melihat beberapa pengertian diatas , etika itu adalah ilmu atau pengetahuan yang membahas karakter atau perilaku perbuatan baik dan buruknya seseorang terhadap pekerjaan nya.
 
PEMBAHASAN
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu
:
1.      Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional
2.      Kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu : 
1.       Kredibilitas
 Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.       Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.       Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.       Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
A.    Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
1.      Prinsip-prinsip etika menurut IFAC sebagai berikut :
a.       Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b.      Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
c.       Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
d.      Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e.       Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2.      Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.       Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
a.       Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
b.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
c.       Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
d.      Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
e.       Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3.      Prinsip - prinsip etika menurut IAI
Dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
a.       Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c.       Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e.       Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
·         Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
·         Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f.       Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
g.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Aturan dan Interpretasi Etika menurut IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a.       Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b.      Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.       Prinsip Etika,
2.       Aturan Etika, dan
3.       Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
3. https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi



Pertanyaan :

1.      Apakah anda berminat menjadi seorang auditor atau tidak setelah lulus kuliah ?
2.      Apa alasan anda memilih jurusan akuntansi di universitas gunadarma ?
Jawab :
1.      Ya saya sangat berminat untuk menjadi seorang auditor dan saya sangat ingin sekali bisa menjadi seorang akuntan publik, karena keinginan saya untuk bisa memberikan masukan-masukan positif untuk perusahaan yang belum maksimal dalam melaksanakan proses audit intern perusahaannya, terutama dalam menyusun laporan keuagan perusahaan tersebut.
2.      Alasan saya karna ketika duduk di bangku SMK saya sudah memilih jurusan akuntansi, awalnya saya tidak tertarik sama sekali karna kerumitannya, namun dari kerumitan itu membuat saya penasaran kenapa saya tidak sanggup mengatasi perhitungan akuntansi, dan semenjak itu saya mulai belajar dan belajar terus agar menguasai akuntansi yang pada akhirnya saya memutuskan untuk memilih akuntansi sebagai jurusan yang saya minati.
 
 

Rabu, 20 April 2016

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kasus Kepailitan Perusahaan Penerbangan Mandala Airlines dan Batavia Airlines
Kasus kepailitan Batavia Airlines bermula dengan Internasional Leasing Finance Corporation mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT. Metro Batavia dengan nomor perkara No.77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.
Pada hari Rabu, 30 Januari 2013, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT. Metro Batavia pailit 10 dengan segala akibat hukumnya. Dalam putusan pailit tersebut konsumen ditempatkan sebagai kreditor konkuren yaitu kreditor yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain dan harus dibagi secara merata dengan kreditor lainnya.
Terlebih lagi setelah putusan pailit, konsumen dibingungkan dengan mekanisme pengembalian tiket karena Batavia tidak memberikan informasi yang jelas tentang prosedur pengembalian tiket.
Seharusnya konsumen yang mengalami keterlambatan penerbangan (flight delayed) dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight) akibat perusahaan penerbangan yang mengalami perkara kepailitan sehingga berhenti memberikan pelayanan, akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang, atau menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang ditambah dengan ganti rugi Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpenumpang, atau dengan penggalihan jadwal penerbangan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain dengan pembebasan biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Akan tetapi dalan UU Kepailitan, Hak-hak penumpang yang menjadi prioritas apabila terjadi kerugian tersebut berubah menjadi hak yang paling terakhir, karena ketika terjadi pembagian budel pailit dalam Undang-undang Kepailitan dikenal asas keseimbangan dan keadilan. Hanya kreditor yang memiliki jaminan, ataupun kreditor yang oleh Undang-undang diangkat derajatnya menjadi kreditor yang diistimewakan lebih didahulukan daripada kreditor yang tidak memiliki jaminan. Undang-undang kepailitan juga tidak memperhatikan sebagaimana halnya Penumpang atau pemilik tiket yang pada dasarnya menjadi korban atas dampak kepailitan tersebut.

Pada kasus PKPU PT. Mandala Airlines, Permohonan PKPU tersebut dikabulkan oleh majelis hakim karena PT. Mandala Airlines saat ini sedang dalam tahap negosiasi dengan beberapa calon investor yang akan menyuntikkan modalnya ke dalam perseroan untuk menambah modal kerja perseroan guna dapat melanjutkan kegiatan usaha Pemohon PKPU.
Bahwa berdasarkan putusan PKPU tersebut, yaitu pada isi perdamaiannya disebutkan bahwa seluruh utang kepada kreditor dikonversi menjadi Saham Baru Perseroan (Saham Seri C). Dengan persetujuan 70.54% kreditor atau para pihak yang mempunyai piutang dengan manajemen Mandala lama, bahwa kewajiban pemegang saham lama Mandala ke kreditor termasuk konsumen sebesar 15% dikonversikan ke saham kepemilikan baru Mandala Airlines.
Manajemen Mandala dilarang mengeluarkan pembayaran sepeserpun kepada kreditor, termasuk konsumen yang telah membeli tiket tetapi belum sempat terbang. Untuk mengurangi kekecewaan konsumen kepada perusahaan tersebut, manajemen Mandala Airlines yang baru telah memberikan goodwill atau bonus berupa voucher senilai dengan harga tiket yang dipunyai konsumen dan bisa digunakan sebagai tiket penerbangan dengan Mandala yang baru. Akan tetapi pemberian Voucher tersebut diberikan dalam rentang waktu yang lama dari jadwal penerbangan yang seharusnya digunakan oleh konsumen.
Padahal yang diinginkan oleh konsumen adalah terbang sesuai jadwal dan mendapat ganti kerugian apabila terjadi keterlambatan bukan menjadi pemegang saham seperti yang diatur dalam putusan tersebut.15 Seharusnya konsumen tidak dimasukkan sebagai kreditur konkuren apalagi sebagai pemegang saham seperti pada putusan diatas.
Karena konsumen memiliki perbedaan karakteristik dan kepentingan yang berbeda dibandingkan kreditur lainnya apabila perusahaan penerbangan dalam perkara kepailitan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya alternatif perumusan tentang perlindungan hukum dalam perkara kepailitan perusahaan penerbangan agar dapat lebih menjamin perlindungan hukum bagi konsumen.
Perubahan tersebut dilakukan karena peraturan-peraturan sebelumnya dirasa belum memberikan perlindungan terhadap konsumen pada saat perusahaan penerbangan mengalami 15Agus Pambagio, 2012, Nasib Pemegang Tiket Mandala Airlines Yang Pailit (online) diakses di http:// www.protespublik.com (12 Februari 2014) 12 perkara kepailitan. Perubahan tersebut meliputi Menyisipkan atau menambahkan materi baru, menghapus sebagian materi yang dianggap sudah tidak sesuai lagi, mengganti atau mengubah sebagian materi dengan materi lain. Perubahan tersebut adalah :
1. Perlu adanya penambahan materi baru terkait hak-hak konsumen pada saat perusahaan mengalami kepailitan pada Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
2. Menambah materi baru pada Bab VI Tentang Tanggung jawab Pelaku Usaha Undang-undang Perlindungan Konsumen Yaitu perlu adanya penambahan ketentuan yang mengatur konsumen sebagai kreditur preferan yang diistimewakan seperti buruh yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
3. Menyisipkan materi baru pada Pasal 146 Undang-undang Penerbangan yaitu Perlu ada penambahan tanggungjawab pengangkut pada saat terjadi keterlambatan/pembatalan penerbangan yang disebabkan karena perusahaan mengalami perkara kepailitan.
4. Menambah pada penjelasan pasal 24 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang Hal ini diberlakukan khususnya bagi perusahaan publik yang melibatkan konsumen dalam menjalankan usahanya. Dimana pelaku usaha/debitor pailit masih diberi kewenangan untuk menyelesaikan kewajiban kepada konsumennya. Dengan tetap memberikan pelayanan seperti pelayanan informasi bagi konsumen. Karena Dengan hilangnya kewenangan perusahaan untuk mengurus hartanya yang dihitung berdasarkan jam tersebut akan merugikan konsumen. Mengingat proses pengubahan Undang-undang yang relatif membutuhkan waktu yang lama, maka untuk sementara waktu hakim dalam mengambil keputusan terkait kasus-kasus yang menimpa konsumen pada saat terjadi perkara kepailitan maka hakim dapat menerapkan asas-asas hukum yakni asas lex superior derogat legi inferior. Yaitu peraturan perundang-undang yang tingkatnya lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang tingkatnya lebih rendah. Ketentuan tertinggi adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan apabila 16Febrian, Buku Panduan Tentang Proses Legislasi, Sekretariat Jendral DPR RI, Jakarta, 2009, Hal. 27 13 ada aturan dibawahnya yang bertentangan maka aturan yang dibawahnya harus dikesampingkan. Dalam hal ini maka aturan dalam Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena dirasa tidak memberikan perlindungan lagi terhadap konsumen dan sudah tidak sesuai lagi dengan UUD NRI 1945, maka yang dipakai adalah UUD NRI 1945. Khususnya dalam pasal 28D yang berbunyi :“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Analisnya
: a. Peraturan perundang-undang di Indonesia masih belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap konsumen pada saat terjadi perkara kepailitan perusahaan penerbangan. Hal ini terlihat dari bahwa tidak ketentuan yang yang mengatur tentang hak-hak dan kedudukan konsumen pada saat terjadi kepailitan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sehingga yang berlaku adalah Undang-undang yang bersifat lebih khusus yang mengatur Kepailitan yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini tercermin dari kasus yang menimpa konsumen Batavia Airlines dan Mandala Airlines yang mengalami perkara kepailitan. Dimana konsumen dalam kasus pailit Batavia Airlines dijadikan sebagai Kreditur Konkuren dimana kreditur yang paling akhir mendapat pembayaran piutangnya. Hal ini diperparah apabila keadaan insolvensi dari suatu perkara kepailitan tersebut sangat parah yang mengakibatkan konsumen tidak memperoleh haknya sama sekali. Sedangkan konsumen pada kasus PKPU Mandala Airlines dijadikan sebagai pemegang saham manajemen baru perusahaan penerbangan tersebut.
b. Perlu adanya alternatif perumusan peraturan kepailitan perusahaan penerbangan agar dapat lebih menjamin perlindungan konsumennya. Perubahan tersebut meliputi penambahan hak-hak konsumen dan kewajiban perusahaan pada pasal 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bab VI Tentang Tanggungjawab Pelaku usaha, Pasal 146 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Pasal 24 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang. Perusahaan perusahaan harus tetap melayani konsumennya pada saat perusahaan penerbangan mengalami perkara kepailitan.

SUMBER : http://download.portalgaruda.org/article.php?article=188276&val=6466&title=ANALISIS%20YURIDIS%20TERHADAP%20PERATURAN%20PERLINDUNGAN%20HUKUM%20BAGI%20KONSUMEN%20DALAM%20PERKARA%20KEPAILITAN%20PERUSAHAAN%20PENERBANGAN
Kelompok :
RIFKY ADITYA RACHMAN 29214363
RISKI LISMAWATI 29214504
RIVALDI REVIN 29214547

Rabu, 30 Maret 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN_SOFTSKILLS

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”,diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.Oleh karena itu,agar segala upaya memberikan jamiman akan kepastian hukum,ukurannya secara kualitatif ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan undang-undang lainya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen,baik dalam bidang Hukum Privat (Perdata) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),pasal 21 ayat (1),pasal 27 dan pasal 33.
·         Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.3821
·         Undang Undang No.5 tahun 1999 Tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat
·         Undang Undang No.30 tahun 1999 Tentang Arbiritasi dan Aternatif Penyelesaian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan konsumen yang ditunjukan kepada seluruh dinas indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri  No.795/DJPDN/SE/12/2005 Tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan konsumen.

 Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu:
1.Asas Manfaat
     Untuk  mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.Asas Keadilan
      Agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secra adil.
3.Asas Keseimbangan
      Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4.Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
     Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.Asas Kepastian Hukum
     Agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.

Perlindungan konsumen bertujuan untuk:
a.       Meningkatkam kesadaran, kemampuan, dan kemandirin konsumen untuk melindungi diri,
b.      Mengankat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkanya ekses negatif pemakaian barang dan jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perelindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
e.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha  mengenaipentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.        Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Daftar Pustaka
·         Miru, Ahmadi. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi I. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Kelompok :
RIFKY ADITYA RACHMAN 29214363
RISKI LISMAWATI 29214504

RIVALDI REVIN 29214547